Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.08/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara

Juga dikenal sebagai: PMK 113/PMK.08/2013 · PMK No. 113/PMK.08/2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Agustus 2013Tanggal Penetapan:1 Agustus 2013
Pengadaan Barang & Jasa PemerintahAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pembiayaan Proyek/Kegiatan Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku06 Agustus 2013
Tanggal Penetapan01 Agustus 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.08/2013 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pembiayaan proyek atau kegiatan melalui penerbitan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Latar belakang peraturan ini adalah untuk memastikan koordinasi yang efektif antara kementerian dan lembaga terkait dalam mempersiapkan proyek yang dibiayai melalui SBSN. Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga lainnya dalam proses pembiayaan proyek. Ruang lingkup peraturan ini mencakup penyusunan batas maksimum penerbitan SBSN, pengalokasian proyek dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta penetapan dan pendokumenan pembiayaan proyek. Selain itu, peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait, termasuk kewajiban koordinasi dan pelaporan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai melalui SBSN.

1. Pembiayaan Proyek melalui penerbitan SBSN yang dilaksanakan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dapat tetap dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)