Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2002 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2002Tanggal Penetapan:25 Juli 2002
Pajak & Retribusi DaerahLalu Lintas & Prasarana JalanTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku29 Juli 2002
Tanggal Penetapan25 Juli 2002
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah setiap kendaraan bermotor yang menggunakan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor, meliputi mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, kereta tempelan, kendaraan khusus, dan kendaraan umum (Pasal 3).
  2. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor (Pasal 5).
  3. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor digolongkan sebagai retribusi jasa umum (Pasal 6).
  4. Tarif retribusi dibedakan berdasarkan jenis kendaraan bermotor yang diuji (Pasal 9).
  5. Masa retribusi adalah 6 bulan, kecuali jika terjadi kecelakaan atau perubahan bentuk kendaraan (Pasal 12).
  6. Wajib retribusi wajib mengisi SPTRD (Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah) (Pasal 15).

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, tata cara penetapan retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi Terutang.