di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor Di Kota Semarang
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2002 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2002 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kota Semarang. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan dan pelayanan pengujian kendaraan bermotor serta memberikan jaminan keselamatan teknis bagi pengguna kendaraan bermotor di jalan. Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan pengujian kendaraan bermotor melalui partisipasi masyarakat dalam bentuk pembayaran retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pendaftaran dan pendataan wajib retribusi, tata cara penetapan retribusi, wilayah pemungutan, dan tata cara pembayaran retribusi.