di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Statistis
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPS 2/2023 · Peraturan BPS No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2023 ini menetapkan pedoman teknis untuk penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Statistisi. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (7) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Statistisi.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur pelaksanaan uji kompetensi untuk pengangkatan dan kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Statistisi. Uji kompetensi ini bertujuan untuk memenuhi persyaratan pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Statistisi berdasarkan Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural. Uji kompetensi dilaksanakan untuk perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan.
Hak dan Kewajiban:
Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi peserta uji kompetensi, termasuk persyaratan pendidikan, pengalaman kerja, dan usia. Peserta juga diwajibkan untuk memenuhi angka kredit tertentu dan menyusun karya tulis ilmiah bagi jenjang Statistisi Ahli Utama. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Statistisi memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan uji kompetensi dan menetapkan standar kelulusan.
Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Uji Kompetensi yang bertugas menyusun metode dan materi uji kompetensi, melaksanakan uji kompetensi, melakukan penilaian, dan menyampaikan hasil uji kompetensi kepada pejabat yang berwenang.