Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi peningkatan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 31.680.032.235,44, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.668.382.245.156,29. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.353.050.320,49, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.985.573.806.517,95, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 317.191.561.361,66. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 92.166.218.085,05 menjadi Rp. 335.184.761.361,66 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 2.493.200.000,00 menjadi Rp. 17.993.200.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai aspek pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali investasi, penerimaan dana titipan, dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah.