Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pamekasan 8/2015 · Perda Kabupaten Pamekasan No. 8 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pamekasan Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2015Tanggal Penetapan:28 Oktober 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Pamekasan
Tanggal Berlaku28 Oktober 2015
Tanggal Penetapan28 Oktober 2015
Tempat PenetapanPamekasan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pamekasan (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2005 Nomor 1 Seri E), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 7 Seri E) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Jatim (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2012 Nomor 4 Seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 4 Seri E) 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Staf Ahli (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 1 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 12 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 3) 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 2 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 13 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2013 Nomor 4) 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2008 Nomor 3 Seri D), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 2 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Pamekasan Tahun 2014 Nomor 9)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2015. Perubahan ini meliputi peningkatan pada pendapatan daerah sebesar Rp. 31.680.032.235,44, sehingga total pendapatan menjadi Rp. 1.668.382.245.156,29. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.353.050.320,49, sehingga total belanja menjadi Rp. 1.985.573.806.517,95, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp. 317.191.561.361,66. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan yang bertambah sebesar Rp. 92.166.218.085,05 menjadi Rp. 335.184.761.361,66 dan pengeluaran yang bertambah sebesar Rp. 2.493.200.000,00 menjadi Rp. 17.993.200.000,00. Perubahan ini mencakup berbagai aspek pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah, serta belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan pada SiLPA tahun anggaran sebelumnya, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali investasi, penerimaan dana titipan, dan penyertaan modal investasi pemerintah daerah.

(-)

(-)