Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kupang 8/2016 · Perda Kota Kupang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Juli 2016
Pelayanan KesehatanPerencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kota Kupang
Tanggal Berlaku25 Juli 2016
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKupang

(-)

Peraturan Daerah Kota Kupang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bertujuan untuk menciptakan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, melindungi masyarakat dari dampak buruk merokok, meningkatkan kesadaran hidup sehat, melarang produksi, penjualan, iklan, promosi, dan penggunaan rokok di KTR, serta menekan angka perokok pemula.

KTR meliputi fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, fasilitas olahraga, tempat kerja, dan tempat umum yang ditetapkan oleh Walikota. Merokok, promosi, iklan, penjualan, dan pembelian rokok dilarang di KTR, kecuali di tempat umum yang memiliki izin penjualan rokok.

Pimpinan atau penanggung jawab KTR wajib melakukan pengawasan internal, melarang merokok, meniadakan asbak, dan memasang tanda larangan merokok. Masyarakat berperan serta dalam pengawasan dan penyebarluasan informasi dampak rokok. Walikota bertanggung jawab atas pembinaan dan pengawasan KTR, yang dapat didelegasikan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait. Pembinaan dilakukan melalui fasilitasi, bimbingan, pemberdayaan masyarakat, dan penyiapan petunjuk teknis.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-