Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Poso 4/2015 · Perda Kabupaten Poso No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Poso Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 April 2015
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Poso
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanPoso

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Poso Nomor 44 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Berita Daerah Kabupaten Poso Tahun 2013 Nomor 44).

Peraturan Daerah Kabupaten Poso ini mengatur tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Latar belakangnya adalah amanat Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mewajibkan pemerintah daerah menetapkan KTR.

Kawasan Tanpa Rokok meliputi tempat umum (pasar, tempat wisata, hotel, dll.), tempat kerja (perkantoran pemerintah dan swasta, industri), tempat ibadah, tempat bermain anak, kendaraan angkutan umum, lingkungan tempat belajar mengajar, fasilitas pelayanan kesehatan, dan prasarana olahraga. Peraturan ini mengatur larangan merokok, mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau membeli produk rokok di KTR. Pimpinan lembaga/badan di KTR wajib melarang orang merokok dan memasang tanda larangan merokok.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat terkait KTR, pembinaan oleh Bupati, pengawasan dan pengendalian oleh SKPD, serta peran aktif masyarakat dalam mewujudkan KTR. Sanksi administratif dikenakan bagi pelanggaran oleh lembaga/badan, dan sanksi kepegawaian bagi aparat yang tidak mengawasi KTR.

1. Sebelum pelaksanaan sanksi dalam Peraturan Daerah ini diterapkan, Bupati melaksanakan pembinaan secara terus menerus yang dilaksanakan oleh tim. 2. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap lembaga dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (4), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (2), Pasal 8 ayat (2), Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin dan/atau sanksi polisional (penyegelan). 2. Aparat berwenang yang tidak mengawasi KTR dikenakan sanksi administrasi kepegawaian. 3. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10 ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 14 diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,00.