Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 4 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi

Juga dikenal sebagai: Peraturan LIPI 4/2016 · Peraturan LIPI No. 4 Tahun 2016 · Peraturan LIPI Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2016Tanggal Penetapan:24 Februari 2016
Struktur Organisasi PemerintahRiset & Teknologi

Informasi

TipePeraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi
LokasiLembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tanggal Berlaku25 Februari 2016
Tanggal Penetapan24 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi.

Peraturan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dan menjamin kelestarian sumber daya hayati, berdasarkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi adalah unit pelaksana teknis di bidang konservasi tumbuhan dataran rendah kering, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Pusat Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia. Tugasnya adalah melaksanakan konservasi ex-situ tumbuhan dataran rendah kering. Dalam melaksanakan tugasnya, Balai menyelenggarakan fungsi eksplorasi, pengelolaan koleksi, penelitian dan pengembangan, layanan jasa dan informasi, serta urusan tata usaha dan rumah tangga.

Susunan organisasi Balai terdiri atas Subbagian Tata Usaha, Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan, dan Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi. Subbagian Tata Usaha bertugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, umum, dan kerumahtanggaan. Seksi Eksplorasi dan Koleksi Tumbuhan bertugas melakukan eksplorasi dan pengelolaan koleksi tumbuhan dataran rendah kering. Seksi Pelayanan Jasa dan Informasi bertugas melakukan pelayanan jasa, penyebarluasan informasi, dokumentasi, promosi, diseminasi perkebunrayaan, konservasi keanekaragaman tumbuhan dataran rendah kering, serta kerja sama.

Kelompok jabatan fungsional terdiri dari jabatan fungsional peneliti dan jabatan fungsional lainnya. Jabatan fungsional peneliti bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan konservasi tumbuhan dataran rendah kering.

1. Ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 1018/M/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi dinyatakan masih berlaku sepanjang belum diubah atau diganti berdasarkan Peraturan Kepala ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Balai Konservasi Tumbuhan Kebun Raya Purwodadi tetap melaksanakan tugas dan fungsi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Kepala ini.

(-)