di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 324 Tahun 1961 tentang Pewarganegaraan (Naturalisasi) Oei In Tjhoet Dan Gouw Tek Tjong
Juga dikenal sebagai: Keppres 324/1961 · Keppres No. 324 Tahun 1961 · Keppres Nomor 324 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan untuk mengabulkan permohonan pewarganegaraan dari dua individu, yaitu Oei In Tjhoet alias Lua Seng Lian dan Gouw Tek Tjong. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan status kewarganegaraan Indonesia kepada kedua individu tersebut, yang telah mengajukan permohonan resmi dan memenuhi syarat yang ditetapkan oleh hukum.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan bahwa Oei In Tjhoet dan Gouw Tek Tjong akan menjadi warga negara Indonesia setelah mereka mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Republik Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri di tempat tinggal mereka. Proses ini harus dilakukan dalam waktu tiga bulan sejak tanggal keputusan ini, jika tidak, keputusan ini akan batal dengan sendirinya. Keputusan ini juga mengacu pada ketentuan dalam Pasal 5 ayat (5) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 mengenai tata cara pewarganegaraan.