Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pajak Sarang Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ciamis 8/2012 · Perda Kabupaten Ciamis No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Februari 2012Tanggal Penetapan:16 Februari 2012
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Sarang Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Ciamis
Tanggal Berlaku16 Februari 2012
Tanggal Penetapan16 Februari 2012
Tempat PenetapanCiamis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 23 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 27 Tahun 2001 tentang Pajak Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Sarang Burung Walet di Kabupaten Ciamis. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, mengingat peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah. Ketentuan substansial meliputi: - **Objek Pajak:** Pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet, termasuk sarang burung kapinis, baik di habitat alami (kawasan hutan negara, kawasan konservasi, gua alam) maupun di luar habitat alami (bangunan dan rumah/gedung). - **Subjek dan Wajib Pajak:** Orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan sarang burung walet. - **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Jual Sarang Burung Walet, dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum dengan volume sarang burung walet. - **Tarif Pajak:** Bervariasi tergantung lokasi pengambilan (habitat alami atau di luar habitat alami) dan jenis burung (walet atau kapinis). - **Masa Pajak:** 1 (satu) bulan kalender. - **Wilayah Pemungutan:** Tempat pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. - **Kewajiban Wajib Pajak:** Membayar pajak yang terutang, mengisi dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). Peraturan ini juga mengatur mengenai penetapan dan pemungutan pajak, sanksi administratif, tata cara pembayaran pajak, tata cara penagihan pajak, pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak, tata cara pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, keberatan dan banding, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan pidana, penyidikan, dan pengawasan.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini yang merugikan Keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-