Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 112 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 112 Tahun 1965 tentang Pengangkatan Sri Muljono Herlambang Menteri Negara Diperbantukan Panglima Tertinggi ABRI

Juga dikenal sebagai: Keppres 112/1965 · Keppres No. 112 Tahun 1965 · Keppres Nomor 112 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1965Tanggal Penetapan:10 Mei 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Sri Muljono Herlambang Menteri Negara Diperbantukan Panglima Tertinggi ABRI
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1965
Tanggal Penetapan10 Mei 1965
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1965 ini bertujuan untuk membantu pekerjaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan mengangkat seorang Menteri Negara yang diperbantukan. Laksamana Muda Udara H. Sri Muljono Herlambing, yang menjabat sebagai Deputy Operasi Menteri/Panglima Angkatan Udara/Ketua Gabungan II Operasi Staf Komando Tertinggi, diangkat sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Nomor 215 tahun 1964. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, dan lembaga-lembaga negara lainnya.

(-)

(-)