Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 1965 ini bertujuan untuk membantu pekerjaan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dengan mengangkat seorang Menteri Negara yang diperbantukan. Laksamana Muda Udara H. Sri Muljono Herlambing, yang menjabat sebagai Deputy Operasi Menteri/Panglima Angkatan Udara/Ketua Gabungan II Operasi Staf Komando Tertinggi, diangkat sebagai Menteri Negara yang diperbantukan pada Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden Nomor 215 tahun 1964. Salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Dwikora, para Menteri, dan lembaga-lembaga negara lainnya.