di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 93 Tahun 2020 tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 93/2020 · Permen PANRB No. 93 Tahun 2020 · Permen PANRB Nomor 93 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini menetapkan Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Widyaprada. Latar belakangnya adalah untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Widyaprada, serta mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan tugas. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan standar kompetensi yang diperlukan bagi Widyaprada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Standar Kompetensi ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.