Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Indragiri Hulu 1/2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2020Tanggal Penetapan:9 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Indragiri Hulu
Tanggal Berlaku09 September 2020
Tanggal Penetapan09 September 2020
Tempat PenetapanRengat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2008 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2014 Nomor 16); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun 2019 Nomor 9).

Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019 ditetapkan untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini menyajikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup laporan realisasi anggaran dengan pendapatan sebesar Rp. 1.667.380.277.860,61 dan belanja sebesar Rp. 1.636.099.373.814,34, menghasilkan surplus sebesar Rp. 31.280.904.046,27. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 247.218.615.537,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 247.218.615.537,74. Neraca per 31 Desember 2019 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.379.025.156.173,11, jumlah kewajiban sebesar Rp. 21.089.675.448,39, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 3.357.935.480.725,72. Laporan arus kas menunjukkan saldo kas akhir per 31 Desember 2019 sebesar Rp. 278.507.487.252,01. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)