Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 43 Tahun 2017

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Pare-Pare Nomor 43 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPADA ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN YANG MENINGGAL DUNIA LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Pare-Pare 43/2017 · Perwali Kota Pare-Pare No. 43 Tahun 2017 · Perwali Kota Pare-Pare Nomor 43 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:13 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN KEPADA ANGGOTA KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA DAN PENSIUNAN YANG MENINGGAL DUNIA LINGKUP PEMERINTAH KOTA PAREPARE
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan13 Desember 2017
Tempat PenetapanParepare

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kepada Anggota Korps Pegawai Republik Indonesia dan Pensiunan Yang Meninggal Dunia Lingkup Pemerintah Kota Parepare.

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan pelayanan bagi anggota KORPRI dan pensiunan yang meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan, penghargaan, dan kemanusiaan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan terakhir serta meringankan beban keluarga dalam proses persemayaman dan pemakaman. Ruang lingkup pelayanan mencakup penyediaan kelengkapan jenazah, batu nisan, mobil jenazah, perlengkapan memandikan jenazah, serta pelaksanaan upacara persemayaman dan pelepasan jenazah. Layanan ini diberikan kepada anggota KORPRI (PNS dan CPNS), mantan Walikota dan Wakil Walikota, serta pensiunan PNS yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kota Parepare. Prosedur layanan dimulai dengan pelaporan musibah kematian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang kemudian akan melakukan pengecekan, koordinasi dengan instansi terkait, dan penyiapan fasilitas upacara. Seluruh pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui DPA BKPSDMD, dengan pertanggungjawaban berupa laporan tertulis kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

(-)

(-)