Peraturan ini menetapkan tata cara penyelenggaraan pelayanan bagi anggota KORPRI dan pensiunan yang meninggal dunia di lingkungan Pemerintah Kota Parepare. Kebijakan ini didasarkan pada asas keadilan, penghargaan, dan kemanusiaan dengan tujuan untuk memberikan penghormatan terakhir serta meringankan beban keluarga dalam proses persemayaman dan pemakaman. Ruang lingkup pelayanan mencakup penyediaan kelengkapan jenazah, batu nisan, mobil jenazah, perlengkapan memandikan jenazah, serta pelaksanaan upacara persemayaman dan pelepasan jenazah. Layanan ini diberikan kepada anggota KORPRI (PNS dan CPNS), mantan Walikota dan Wakil Walikota, serta pensiunan PNS yang tergabung dalam organisasi Persatuan Wredatama Republik Indonesia Kota Parepare. Prosedur layanan dimulai dengan pelaporan musibah kematian kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), yang kemudian akan melakukan pengecekan, koordinasi dengan instansi terkait, dan penyiapan fasilitas upacara. Seluruh pelaksanaan kegiatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) melalui DPA BKPSDMD, dengan pertanggungjawaban berupa laporan tertulis kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.