di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 4/2012 · Perda Kabupaten Grobogan No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, dan Retribusi Izin Trayek. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.
Ketentuan substansial meliputi: