Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 1/2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TASIKMALAYA NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, serta pengelolaan data kependudukan. Ketentuan substansial mencakup perubahan pada definisi dalam Pasal 1, perubahan kewenangan Bupati sebagai penyelenggara urusan administrasi kependudukan, perubahan pada proses dan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta penambahan pasal terkait KK. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, pengelolaan data kependudukan, serta pelayanan administrasi kependudukan. Terdapat pula penambahan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan. Peraturan ini menekankan pada pentingnya NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan mengintegrasikan data kependudukan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

(-)

1. Setiap penduduk dikenai sanksi administrasi berupa denda apabila melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting. 2. Denda administratif terhadap Penduduk Orang Asing ditetapkan sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).