Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Tasikmalaya seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Perubahan meliputi definisi istilah, kewenangan penyelenggara administrasi kependudukan, proses pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, penerbitan dokumen kependudukan, serta pengelolaan data kependudukan.
Ketentuan substansial mencakup perubahan pada definisi dalam Pasal 1, perubahan kewenangan Bupati sebagai penyelenggara urusan administrasi kependudukan, perubahan pada proses dan persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta penambahan pasal terkait KK. Selain itu, diatur pula mengenai pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, pengelolaan data kependudukan, serta pelayanan administrasi kependudukan. Terdapat pula penambahan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan.
Peraturan ini menekankan pada pentingnya NIK sebagai nomor identitas tunggal untuk semua urusan pelayanan publik dan mengintegrasikan data kependudukan untuk berbagai keperluan seperti pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.