Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri untuk tahun 2021-2026. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan selama 5 tahun. RPJMD dijabarkan dari visi, misi, dan program Bupati terpilih tahun 2021, serta tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan, dan program pembangunan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah (PD). RPJMD berpedoman pada RPJPD dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi dan RTRW. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Renja PD, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan. Bupati bertanggung jawab melaksanakan RPJMD dalam rangka penyelenggaraan pembangunan di Daerah. Peraturan ini juga mengatur pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD, yang dilakukan oleh Bupati melalui Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian dan Pengembangan. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar yang merugikan kepentingan Daerah dan nasional.