Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 10/2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 November 2019Tanggal Penetapan:11 November 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Industri Tahun 2019-2039
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku11 November 2019
Tanggal Penetapan11 November 2019
Tempat PenetapanKandangan

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Hulu Sungai Selatan untuk periode 2019-2039. Tujuan utama adalah mewujudkan industri sebagai pilar ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara merata.

Latar Belakang dan Tujuan:

RPIK ini disusun sebagai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang memberikan peran besar kepada pemerintah daerah dalam mendorong kemajuan industri. Tujuannya adalah untuk mengarahkan perekonomian daerah agar tumbuh lebih cepat dan mengejar ketertinggalan dari daerah lain. RPIK ini juga bertujuan untuk mempertegas keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tujuan penyelenggaraan perindustrian, seperti mewujudkan industri sebagai pilar dan penggerak perekonomian daerah, mewujudkan kedalaman dan kekuatan struktur industri, serta membuka kesempatan berusaha dan perluasan kesempatan kerja.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur beberapa aspek penting, termasuk:

  1. Industri Unggulan Daerah: Mengidentifikasi industri hulu agro, industri pengolahan berbahan logam, dan industri pengolahan lainnya (kerajinan serta olahan bahan tambang dan galian) sebagai industri unggulan yang dapat dikembangkan.
  2. Jangka Waktu RPIK: Menetapkan RPIK untuk jangka waktu 20 tahun (2019-2039), yang dapat ditinjau kembali setiap 5 tahun. RPIK memuat visi, misi, tujuan, strategi, sasaran, dan tahapan capaian pembangunan industri daerah.
  3. Pelaksanaan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pelaksanaan program pembangunan industri, bekerjasama dengan pemangku kepentingan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, monitoring, dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPIK.
  5. Pembiayaan: Semua pembiayaan pelaksanaan RPIK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan sumber lain yang sah.

Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pembangunan industri dan mendorong kemitraan usaha industri untuk memperkuat struktur industri di daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua kebijakan daerah yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)