Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2010

Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Di Provinsi Aceh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 13/2010 · Peraturan Menag No. 13 Tahun 2010 · Peraturan Menag Nomor 13 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2010Tanggal Penetapan:5 Oktober 2010

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaPembentukan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Dan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam Di Provinsi Aceh
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 Oktober 2010
Tanggal Penetapan05 Oktober 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang agama dengan membentuk Kantor Kementerian Agama di Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh. Pembentukan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 7 dan 8 Tahun 2007 tentang pembentukan Kabupaten Pidie Jaya dan Kota Subulussalam. Kantor-kantor ini adalah instansi vertikal Kementerian Agama yang bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh. Mereka bertugas melaksanakan fungsi Kementerian Agama di wilayah masing-masing, termasuk perumusan kebijakan teknis, pelaksanaan program keagamaan, pengelolaan zakat dan wakaf, serta kerukunan umat beragama. Struktur organisasi kantor ini meliputi Subbagian Tata Usaha, beberapa seksi terkait pendidikan dan urusan agama, serta kelompok jabatan fungsional.

1. Dengan ditetapkannya peraturan ini maka satuan kerja, pegawai, pembiayaan serta sarana: a. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya; dan b. Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam yang berada dalam kewenangan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil segera dialihkan kepada Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam.

(-)