di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun
Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2016
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dana pensiun dengan menerapkan tata kelola yang baik, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan praktik umum. Hal ini penting mengingat meningkatnya risiko dalam pengelolaan kekayaan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengharuskan Dana Pensiun untuk menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun berdasarkan prinsip-prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pedoman ini harus disusun oleh Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri, dengan tanggung jawab penerapan berada pada Pendiri, pemberi kerja, Dewan Pengawas, Pengurus, dan pihak terkait lainnya. Pedoman harus mencakup maksud dan tujuan, kaidah perilaku, pengaturan kedudukan dan tanggung jawab pihak terkait, serta pedoman teknis lainnya.