Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 16/POJK.05/2016 · Peraturan OJK No. 16/POJK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:23 Februari 2016
Perizinan & Pelayanan PublikPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPedoman Tata Kelola Dana Pensiun
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan23 Februari 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-136/BL/2006 tentang Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan dana pensiun dengan menerapkan tata kelola yang baik, sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan praktik umum. Hal ini penting mengingat meningkatnya risiko dalam pengelolaan kekayaan dana pensiun dan penyelenggaraan program pensiun.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengharuskan Dana Pensiun untuk menyusun dan menerapkan Pedoman Tata Kelola Dana Pensiun berdasarkan prinsip-prinsip kemandirian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Pedoman ini harus disusun oleh Pengurus dan ditetapkan oleh Pendiri, dengan tanggung jawab penerapan berada pada Pendiri, pemberi kerja, Dewan Pengawas, Pengurus, dan pihak terkait lainnya. Pedoman harus mencakup maksud dan tujuan, kaidah perilaku, pengaturan kedudukan dan tanggung jawab pihak terkait, serta pedoman teknis lainnya.

(-)

(-)