Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara profesional dalam bidang pengawasan prekursor narkotika oleh Badan Narkotika Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pedoman bagi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap prekursor narkotika. Petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika terdiri atas pendahuluan, golongan dan jenis prekursor, pelaksanaan dan pengawasan, rekomendasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan penutup. Petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.