Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 3 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika

Juga dikenal sebagai: Perka BNN 3/2017 · Perka BNN No. 3 Tahun 2017 · Perka BNN Nomor 3 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Januari 2017Tanggal Penetapan:17 Januari 2017
Standar & Pedoman TeknisPemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Narkotika Nasional
TemaPetunjuk Teknis Pengawasan Prekursor Narkotika
LokasiBadan Narkotika Nasional
Tanggal Berlaku27 Januari 2017
Tanggal Penetapan17 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mengatur petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika. Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah kebocoran dan penyimpangan prekursor narkotika serta meningkatkan pengetahuan dan kemampuan secara profesional dalam bidang pengawasan prekursor narkotika oleh Badan Narkotika Nasional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pedoman bagi Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Nasional Provinsi, dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota dalam melakukan pengawasan terhadap prekursor narkotika. Petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika terdiri atas pendahuluan, golongan dan jenis prekursor, pelaksanaan dan pengawasan, rekomendasi, pelaporan, monitoring dan evaluasi, dan penutup. Petunjuk teknis pengawasan prekursor narkotika tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

(-)

(-)