Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2022 tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2024

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 5/2022 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 2022Tanggal Penetapan:12 Oktober 2022
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DANA CADANGAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI KARANGASEM TAHUN 2024
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku12 Oktober 2022
Tanggal Penetapan12 Oktober 2022
Tempat PenetapanAmlapura

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem tahun 2024, karena penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan Daerah, kecuali dari dana alokasi khusus, pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Besaran Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp 28.000.000.000,00 (dua puluh delapan milyar rupiah) dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2023. Jika Dana Cadangan tidak mencukupi, kekurangan pembiayaan akan didanai dari APBD tahun anggaran 2024.

Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD, dan dapat ditempatkan dalam bentuk deposito yang memberikan hasil tetap dengan resiko rendah. Pendapatan bunga dari deposito disetor ke Rekening Kas Umum Daerah sebagai pendapatan asli Daerah yang sah. Dana Cadangan digunakan untuk mendanai kegiatan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 dan tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar itu. Penggunaan Dana Cadangan diwujudkan dalam belanja Daerah sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pencairan Dana Cadangan dilakukan dengan memindahbukukan dana dari rekening Dana Cadangan ke Rekening Kas Umum Daerah, dengan surat perintah pemindahbukuan oleh kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Penatausahaan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan kegiatan lainnya yang dibiayai dari APBD. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian dari laporan pertanggungjawaban APBD. Jika terdapat perubahan kebijakan sehingga tidak memerlukan penggunaan Dana Cadangan, atau jika pemilihan tidak dilaksanakan pada tahun anggaran yang ditentukan, Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah.

1. Apabila terdapat perubahan kebijakan dalam hal pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sehingga tidak memerlukan penggunaan Dana Cadangan, maka Dana Cadangan dipindahbukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. 2. Apabila pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 tidak dilaksanakan pada tahun anggaran berkenaan dikarenakan adanya perubahan jadwal, maka Dana Cadangan dipindahkan ke dalam Rekening Kas Umum Daerah pada tahun anggaran sesuai tahun pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.

(-)