Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.011/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 253/PMK.011/2010 Tahun 2010 tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: PMK 253/PMK.011/2010 · PMK No. 253/PMK.011/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2010Tanggal Penetapan:28 Desember 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng di dalam Negeri dan atas Impor dan/atau Penyerahan Gandum dan Tepung Gandum/Terigu untuk Realisasi yang Melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Tahun Anggaran 2008
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku28 Desember 2010
Tanggal Penetapan28 Desember 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh Pemerintah atas penyerahan minyak goreng di dalam negeri serta impor dan/atau penyerahan gandum dan tepung gandum/terigu yang realisasinya melebihi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2008. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menyesuaikan belanja subsidi PPN yang telah ditetapkan dalam APBN Tahun Anggaran 2010, termasuk untuk menutupi kekurangan subsidi PPN dari tahun-tahun sebelumnya. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup bahwa PPN yang terutang atas penyerahan tersebut ditanggung oleh Pemerintah dan dibebankan pada pembiayaan PPN yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2010. Pagu anggaran yang disediakan untuk subsidi ini adalah sebesar Rp851.800.000.000,00.

(-)

(-)