di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 8/2020 · Perda Kota Depok No. 8 Tahun 2020 · Perda Kota Depok Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah. Perubahan tersebut meliputi tarif pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, dan air tanah. Tarif pajak hotel dan restoran ditetapkan sebesar 10%, namun diberikan pengecualian menjadi 7% bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pencatatan omset dalam jaringan berbasis elektronik yang terintegrasi dengan sistem informasi pajak daerah. Tarif pajak hiburan bervariasi tergantung jenis hiburannya, dengan tarif khusus untuk pagelaran kesenian tradisional dan semi tradisional. Tarif pajak parkir ditetapkan sebesar 30%. Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20%, dengan pengecualian tarif yang lebih rendah bagi wajib pajak yang menggunakan sistem pencatatan omset elektronik dan melakukan upaya konservasi air tanah.
Selain itu, Peraturan Daerah ini memberikan kewenangan kepada Wali Kota untuk melakukan penagihan pajak daerah dan menempatkan personil atau sistem perekam data transaksi pada objek pajak yang terintegrasi dengan sistem Pemerintah Kota. Peraturan ini juga menghapus Pasal 102, 103, dan 104 dari Peraturan Daerah sebelumnya. Penerapan pajak daerah berdasarkan peraturan ini dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2011, kecuali PBB Pedesaan dan Perkotaan yang dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2012.