Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 2/2014 · Perda Kabupaten Cianjur No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:23 September 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan23 September 2014
Tempat PenetapanCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antarunit organisasi, kegiatan, dan antarjenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Pendapatan Daerah:

  • Pendapatan Asli Daerah bertambah.
  • Dana Perimbangan bertambah.
  • Lain-lain pendapatan daerah yang sah berkurang.

Belanja Daerah:

  • Belanja Tidak Langsung berkurang, terutama pada belanja pegawai.
  • Belanja Langsung bertambah, terutama pada belanja barang dan jasa serta belanja modal.

Pembiayaan Daerah:

  • Penerimaan pembiayaan bertambah, terutama dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA).
  • Pengeluaran pembiayaan berkurang, terutama pada pembayaran pokok utang.

Perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan anggaran dengan kondisi terkini dan kebutuhan daerah, serta untuk memastikan penggunaan anggaran yang efektif dan efisien dalam mencapai target pembangunan daerah yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2014.

(-)

(-)