Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 3/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2011Tanggal Penetapan:10 Maret 2011
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu
Tanggal Berlaku10 Maret 2011
Tanggal Penetapan10 Maret 2011
Tempat PenetapanBelopa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 29 Tahun 2004 tentang Pajak Hotel; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 28 Tahun 2002 tentang Pajak Restoran; 3. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan c.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten, meliputi:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Reklame: Pajak atas penyelenggaraan reklame.
  5. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  7. Pajak Parkir: Pajak atas penyelenggaraan tempat parkir.
  8. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  9. Pajak Sarang Burung Walet: Pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet.

Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pajak yang masih terutang berdasarkan jenis pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini masih tetap ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun, terhitung sejak pajak terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Penyelenggara hiburan yang tidak melakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00. 4. Wajib pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan. 5. Wajib pajak yang menolak diperiksa atau melanggar ketentuan pemeriksaan dapat dipidana sesuai peraturan perundang-undangan.