di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Batuan , Pajak Parkir, Pajak Air Tanah Dan Pajak Saran Burung Walet
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu 3/2011 · Perda Kabupaten Luwu No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah yang menjadi kewenangan kabupaten, meliputi:
Setiap jenis pajak diatur mengenai nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah yang akan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah.