Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2018 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Barat 8/2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat No. 8 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Lampung Barat Nomor 8 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2018Tanggal Penetapan:17 Desember 2018
Investasi & Penanaman ModalKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT. BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH LAMPUNG BARAT
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Barat
Tanggal Berlaku17 Desember 2018
Tanggal Penetapan17 Desember 2018
Tempat PenetapanLiwa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Lampung Barat.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memberikan pelayanan jasa perbankan berbasis syariah kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. BPRS, mengembangkan usaha dan memperluas lapangan kerja, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah. Ketentuan substansial meliputi prinsip penyertaan modal yang harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha, sementara PT. BPRS wajib mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan menyetorkan bagian laba ke Kas Daerah. PT. BPRS juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.

(-)

(-)