Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Lampung Barat. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat dalam pertumbuhan ekonomi, khususnya dalam memberikan pelayanan jasa perbankan berbasis syariah kepada masyarakat. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memenuhi modal dasar PT. BPRS, mengembangkan usaha dan memperluas lapangan kerja, serta memberikan kontribusi bagi pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi prinsip penyertaan modal yang harus efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan saling menguntungkan. Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha, sementara PT. BPRS wajib mengelola modal berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan menyetorkan bagian laba ke Kas Daerah. PT. BPRS juga diwajibkan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Bupati setiap tahun.