Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Yahukimo 1/2018 · Perda Kabupaten Yahukimo No. 1 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Yahukimo Nomor 1 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2018Tanggal Penetapan:4 Juli 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Yahukimo
Tanggal Berlaku04 Juli 2018
Tanggal Penetapan04 Juli 2018
Tempat PenetapanDekai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 05 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 05) 2. Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 06) 3. Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2012 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 07) 4. Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2012 tentang Bea Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2012 Nomor 08) 5. Peraturan daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 05 Tahun 2014 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2014 Nomor 05) 6. Peraturan Daerah Kabupaten Yahukimo Nomor 07 Tahun 2014 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (Lembaran Daerah Kabupaten Yahukimo Tahun 2014 Nomor 07)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Yahukimo. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Selain itu, peraturan ini dibuat karena peraturan-peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah.

Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu:

  1. Pajak Hotel
  2. Pajak Restoran
  3. Pajak Hiburan
  4. Pajak Reklame
  5. Pajak Penerangan Jalan
  6. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  7. Pajak Parkir
  8. Pajak Air Tanah
  9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
  10. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Untuk setiap jenis pajak, diatur mengenai nama pajak, objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, cara perhitungan pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran dan penagihan pajak, keberatan dan banding, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, penghapusan atau pengurangan sanksi administratif, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak, pembukuan dan pemeriksaan.

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara palinglama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 4. Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib Pajak yang menolak untuk diperiksa dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan, terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 6. Orang pribadi atau badan yang tidak mengembalikan/menyampaikan SPOP atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap dan/atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).