Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemda Kab. Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kab. Pohuwato

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 4/2015 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 4 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 2015Tanggal Penetapan:22 April 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTambahan Penyertaan Modal Pemda Kab. Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kab. Pohuwato
LokasiPemerintah Kabupaten Pohuwato
Tanggal Berlaku22 April 2015
Tanggal Penetapan22 April 2015
Tempat PenetapanMarisa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan pertimbangan untuk meningkatkan pemerataan pelayanan air minum kepada masyarakat dan memperkuat struktur permodalan PDAM Tirta Maleo. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengharuskan penyertaan modal daerah ditetapkan dalam peraturan daerah.

Ketentuan Substansial:

Penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan kemampuan manajemen usaha PDAM sehingga dapat meningkatkan pelayanan air minum dan memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penyertaan modal dapat berupa uang, barang, atau saham, yang bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha swasta, masyarakat, dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Penyertaan modal dalam bentuk uang tunai adalah sebesar Rp. 25.000.000.000 (dua puluh lima milyar rupiah). Pelaksanaan penyertaan modal dilakukan secara bertahap berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Tata cara penyertaan modal meliputi penyediaan dana melalui APBD, laporan keuangan PDAM, dan surat perjanjian penyertaan modal yang memuat jenis pelayanan, bagi hasil, kewajiban laporan, sanksi, dan tatacara penyelesaian perselisihan.

Inspektorat Daerah melakukan pengawasan umum secara regular atas tambahan penyertaan modal daerah kepada PDAM.

(-)

(-)