Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 38 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 38 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 38/2011 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 38 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 38 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 November 2011Tanggal Penetapan:24 November 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku24 November 2011
Tanggal Penetapan24 November 2011
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011;

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mukomuko Tahun Anggaran 2011.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.

Ketentuan Substansial:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah:
    • Semula Rp. 442.775.543.503,- berkurang menjadi Rp. 415.154.129.429,19,-
  2. Pendapatan Daerah:
    • Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
    • PAD berkurang menjadi Rp. 11.332.880.012,19,-
    • Dana Perimbangan berkurang menjadi Rp. 343.594.324.977,-
    • Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah berkurang menjadi Rp. 60.226.924.440,-
  3. Belanja Daerah:
    • Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
    • Belanja Tidak Langsung berkurang menjadi Rp. 197.655.872.448,68
    • Belanja Langsung berkurang menjadi Rp. 94.916.532.394,-
  4. Pembiayaan Daerah:
    • Penerimaan berkurang menjadi Rp. 5.712.650.413,49,-
    • Pengeluaran berkurang menjadi Rp. 28.294.375.000,-

Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran ini tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)