Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III di RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di RSUD R. Ali Manshur, yang didukung oleh kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan SPM RS dan standar profesi, menyediakan jenis pelayanan kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, keperawatan, kefarmasian, dan ilmu kesehatan lainnya, melaksanakan kapasitas dan potensi RSUD R. Ali Manshur secara berdayaguna dan berhasilguna, melaksanakan program dan kegiatan operasional RSUD R. Ali Manshur, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, struktur tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, besaran tarif retribusi, peninjauan kembali tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.