Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tuban 1/2019 · Perda Kabupaten Tuban No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juli 2019Tanggal Penetapan:5 Juli 2019
Badan Usaha Milik DaerahPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN DAN RETRIBUSI KELAS III RUMAH SAKIT UMUM DAERAH R. ALI MANSYUR KABUPATEN TUBAN
LokasiPemerintah Kabupaten Tuban
Tanggal Berlaku05 Juli 2019
Tanggal Penetapan05 Juli 2019
Tempat PenetapanTuban

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan retribusi kelas III di RSUD R. Ali Manshur Kabupaten Tuban. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan di RSUD R. Ali Manshur, yang didukung oleh kelangsungan pembiayaan dan sumber daya kesehatan yang memadai. Tujuannya adalah mewujudkan masyarakat yang sehat dan produktif, menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan SPM RS dan standar profesi, menyediakan jenis pelayanan kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran, keperawatan, kefarmasian, dan ilmu kesehatan lainnya, melaksanakan kapasitas dan potensi RSUD R. Ali Manshur secara berdayaguna dan berhasilguna, melaksanakan program dan kegiatan operasional RSUD R. Ali Manshur, dan mewujudkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pelayanan kesehatan. Ketentuan substansial mencakup pengaturan mengenai asas, maksud, dan tujuan penyelenggaraan pelayanan kesehatan, nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, struktur tarif retribusi, cara perhitungan retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, besaran tarif retribusi, peninjauan kembali tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan retribusi, tata cara pembayaran dan penyetoran retribusi, tata cara penagihan retribusi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kadaluwarsa, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, pengelolaan keuangan, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

(-)

Pasal 81: 1. Wajib retribusi yang tidak membayar retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang kurang atau tidak dibayar. 2. Ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. 3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan Penerimaan Negara.