Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4339/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013

Keputusan Menteri Pertanian Nomor 4339/Kpts/PD.410/6/2013 Tahun 2013 tentang Pemasukan Kuda Ternak ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Kepmentan 4339/Kpts/PD.410/6/2013 · Kepmentan No. 4339/Kpts/PD.410/6/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipeKeputusan Menteri Pertanian
TemaPemasukan Kuda Ternak ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku10 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 52/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ke Dalam dan Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia 2. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/ Permentan/OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Persetujuan Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya Ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia

Keputusan Menteri ini menetapkan langkah-langkah untuk mengatasi masalah kecukupan dan stabilisasi harga daging di Indonesia. Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, pemerintah akan melaksanakan Operasi Pasar (OP) dengan menugaskan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN yang ditunjuk ini diberikan kewenangan untuk memperoleh Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) karkas, daging, jeroan, dan/atau olahannya. Proses perolehan RPP ini harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Menteri ini berlaku mulai tanggal ditetapkan, yaitu 10 Juni 2013, dan akan berakhir pada bulan Desember 2013.

(-)

(-)