Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 1/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 1 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2009Tanggal Penetapan:23 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH RADEN MATTAHER JAMBI
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku23 Januari 2009
Tanggal Penetapan23 Januari 2009
Tempat PenetapanJambi

Peraturan Daerah Tingkat I Jambi Nomor 10 Tahun 2001 tentang Biaya Pelayanan dan Perawatan Kesehatan pada Rumah Sakit Daerah Raden Mattaher Jambi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi. Retribusi pelayanan kesehatan merupakan pungutan sebagai imbalan atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit. Pelayanan kesehatan meliputi pelayanan medik dan nonmedik, rawat jalan, rawat inap, rawat darurat, dan pelayanan lainnya. Klasifikasi ruang perawatan ditetapkan mulai dari kelas Super VIP hingga kelas III. Pembiayaan pelayanan kesehatan dipikul bersama oleh pemerintah dan masyarakat. Retribusi pelayanan kesehatan meliputi komponen jasa pelayanan, jasa sarana, dan bahan habis pakai. Terdapat ketentuan tarif untuk berbagai jenis pelayanan seperti rawat jalan, rawat darurat, rawat inap, pelayanan medik operatif, pelayanan penunjang medik, tindakan keperawatan, rehabilitasi medik, konsultasi obat-obatan dan gizi, pemulasaran jenazah, visum et repertum, pelayanan mobil ambulan, dan pemeriksaan kesehatan. Keringanan atau pembebasan retribusi dapat diberikan kepada pasien tidak mampu atau terkena wabah. Hasil pemungutan retribusi disetorkan ke kas daerah dan dikelola untuk operasional rumah sakit, pengembangan SDM, dan jasa pelayanan.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tidak dapat melunasi tepat pada waktunya atau terdapat kekurangan dalam pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2 % (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang.