Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2016 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2016Tanggal Penetapan:30 September 2016
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
LokasiPemerintah Kota Depok
Tanggal Berlaku30 September 2016
Tanggal Penetapan30 September 2016
Tempat PenetapanDepok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2013 Nomor 17), kecuali ketentuan yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dan Sekretariat KORPRI masih tetap berlaku sampai dengan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok dan Sekretariat KORPRI diundangkan.

Peraturan Daerah Kota Depok ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.

Peraturan ini membentuk perangkat daerah Kota Depok yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.

Selain perangkat daerah tersebut, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.

Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan. Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II-a, sementara jabatan lainnya seperti Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Camat memiliki tingkatan eselon yang berbeda-beda.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Daerah ini, pejabat yang ada tetap menduduki Jabatannya dan melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya pejabat berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai pelaksanaan urusan Pemerintahan umum diundangkan. 3. Rumah Sakit Umum Daerah yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai Rumah Sakit Umum Daerah diundangkan. 4. Sekretariat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang terbentuk dengan Susunan Organisasi dan Tata Kerja sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan Peraturan Perundang-undangan mengenai Sekretariat KORPRI diundangkan. 5. Anggaran penyelenggaraan kegiatan Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik, Rumah Sakit Umum Daerah dan Sekretariat KORPRI dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sampai dengan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diundangkan. 6. Pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Daerah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan mulai tahun 2017.

(-)