di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Depok
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Depok 10/2016 · Perda Kota Depok No. 10 Tahun 2016 · Perda Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah Kota Depok ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 212 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan pembentukan dan susunan perangkat daerah Kota Depok.
Peraturan ini membentuk perangkat daerah Kota Depok yang terdiri dari Sekretariat Daerah (Tipe A), Sekretariat DPRD (Tipe A), Inspektorat Daerah (Tipe A), Dinas Daerah, dan Badan Daerah. Dinas Daerah terdiri dari berbagai dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan wajib dan pilihan, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, dan lain-lain. Badan Daerah terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
Selain perangkat daerah tersebut, Kecamatan juga ditetapkan sebagai Perangkat Daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah dan Unit Kerja di bawahnya ditetapkan dengan Peraturan Walikota. Pada Dinas Daerah dan Badan Daerah dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. Walikota dapat dibantu oleh paling banyak 3 (tiga) Staf Ahli yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil.
Pada masing-masing Perangkat Daerah dapat ditetapkan Jabatan Fungsional berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan. Sekretaris Daerah merupakan Jabatan Eselon II-a, sementara jabatan lainnya seperti Sekretaris DPRD, Inspektur, Asisten Sekretaris Daerah, serta Camat memiliki tingkatan eselon yang berbeda-beda.