Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 9/2017 · Permenkumham No. 9 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2017Tanggal Penetapan:5 Mei 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPenerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 Agustus 2017
Tanggal Penetapan05 Mei 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang dengan mewajibkan notaris menerapkan prinsip mengenali pengguna jasa. Notaris sebagai pihak pelapor harus mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau transaksi pengguna jasa. Kewajiban ini berlaku saat notaris mempersiapkan dan melakukan transaksi terkait properti, pengelolaan keuangan, dan pendirian badan hukum. Notaris harus memahami profil pengguna jasa dan pemilik manfaat, serta mengelola risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme. Notaris juga dilarang membuka rekening anonim dan harus memastikan kebenaran informasi pengguna jasa melalui pertemuan langsung.

(-)

  • Notaris yang tidak memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan kenotariatan.