di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2015 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2015-2017.
Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan Bank Jateng, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta menambah pendapatan asli daerah. Secara spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk Perusahaan Daerah Percetakan, meningkatkan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal, serta meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah BPR BKK, dan Bank Jateng.
Ketentuan Substansial: