Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 8/2015 · Perda Kota Semarang No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kota Semarang Kepada Badan Usaha Milik Daerah Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah Tahun 2015-2017
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kota Semarang kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Semarang dan PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah (Bank Jateng) pada tahun 2015-2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan BUMD dan Bank Jateng, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, serta menambah pendapatan asli daerah. Secara spesifik, penyertaan modal bertujuan untuk meningkatkan pelayanan dan diversifikasi produk Perusahaan Daerah Percetakan, meningkatkan pelayanan air bersih oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Moedal, serta meningkatkan struktur permodalan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah BPR BKK, dan Bank Jateng.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan hasil kajian investasi daerah.
  • Rincian penyertaan modal pada tahun 2015, 2016, dan 2017 untuk masing-masing BUMD dan Bank Jateng telah ditetapkan.
  • Penyertaan modal digunakan untuk meningkatkan modal kerja, alat produksi, sarana transportasi, pengembangan sarana pelayanan air bersih, dan pengembangan penyaluran kredit usaha kecil dan menengah.
  • Sumber dana penyertaan modal berasal dari APBD setiap tahun.
  • Pengawasan terhadap penyertaan modal dilakukan oleh Walikota melalui Dewan Pengawas/Badan Pengawas/Daerah Komisaris dan aparat pengawas intern Pemerintah Daerah.
  • Laba yang diperoleh dari penyertaan modal merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetorkan ke kas daerah.

(-)

(-)