Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 12/2016 · Perda Kabupaten Semarang No. 12 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Mei 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Kabupaten Semarang Pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Ungaran
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Mei 2016
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Pada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 1989 Nomor 12 Seri D Nomor 9);

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah pendapatan daerah melalui penyertaan modal daerah pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (PD BPR BKK) Ungaran. Penyertaan modal ini dilakukan untuk penambahan modal pada PD BPR BKK Ungaran, yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Nilai nominal penyertaan modal daerah adalah sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) yang dilaksanakan mulai Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2017.

Pemerintah daerah memiliki hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan besaran penyertaan modal dan menerima laporan perkembangan kinerja secara periodik. Kewajiban pemerintah daerah meliputi melaksanakan pemenuhan penyertaan modal pada PD BPR BKK Ungaran sesuai kemampuan keuangan daerah serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

PD BPR BKK Ungaran memiliki hak untuk menerima pemenuhan modal dalam bentuk penyertaan modal dari pemerintah daerah, mengelola modal yang diterima, dan menerima pembinaan dan pengawasan. Kewajiban PD BPR BKK Ungaran meliputi menyetorkan dividen kepada pemerintah daerah paling lambat 1 (satu) bulan setelah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dilaksanakan dan memberikan laporan kinerja setiap 3 (tiga) bulan.

(-)

1. Penyalahgunaan keuangan terhadap penyertaan modal daerah dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.