Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, dengan menetapkan kebijakan, norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kewenangan bidang perhubungan laut yang dilimpahkan kepada Dewan Kawasan Sabang (DKS). Kewenangan ini dilaksanakan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS).
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pembangunan dan Pengoperasian Pelabuhan: Izin pembangunan dan pengembangan pelabuhan diberikan oleh Ketua DKS setelah memenuhi persyaratan teknis kepelabuhanan dan kelestarian lingkungan. Pembangunan dapat dilakukan oleh BPKS atau Badan Usaha Pelabuhan berdasarkan konsesi. Pengoperasian pelabuhan juga memerlukan izin dari Ketua DKS dengan persyaratan yang meliputi penyelesaian pembangunan, keselamatan pelayaran, fasilitas yang memadai, sistem pengelolaan lingkungan, dan sumber daya manusia yang kompeten.
- Pemberian Konsesi: Konsesi diberikan oleh BPKS kepada Badan Usaha Pelabuhan melalui mekanisme pelelangan untuk penyediaan jasa kepelabuhanan. Perjanjian konsesi mencakup lingkup pengusahaan, masa konsesi, tarif, hak dan kewajiban, standar kinerja, sanksi, penyelesaian sengketa, dan ketentuan lainnya.
- Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) Pelabuhan Laut: Penetapan DLKr dan DLKp dilakukan oleh Ketua DKS setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dan Bupati Aceh Besar/Walikota Sabang. DLKr digunakan untuk kegiatan fasilitas pokok dan penunjang pelabuhan, sementara DLKp digunakan untuk alur pelayaran dan keperluan darurat.
- Pengerukan dan Reklamasi: Pekerjaan pengerukan dan reklamasi memerlukan izin dari Ketua DKS dan harus memenuhi persyaratan teknis serta kelestarian lingkungan. Pekerjaan ini harus dilakukan oleh perusahaan yang memiliki kemampuan dan kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat.
- Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan: Tarif jasa kepelabuhanan ditetapkan oleh Ketua BPKS berdasarkan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri, dengan mempertimbangkan kepentingan pelayanan umum, peningkatan mutu, dan pengembangan usaha.
- Pemberian Izin Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan: Izin usaha diberikan oleh Kepala BPKS untuk berbagai jenis usaha seperti bongkar muat barang, jasa pengurusan transportasi, angkutan perairan pelabuhan, penyewaan peralatan, tally mandiri, depo peti kemas, pengelolaan kapal, perantara jual beli kapal, keagenan awak kapal, keagenan kapal, dan perawatan/perbaikan kapal. Setiap jenis usaha memiliki persyaratan administrasi dan teknis yang berbeda.