di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada PT. Bank NTT
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 8/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT. Maksud dari penyertaan modal ini adalah sebagai upaya penggalian sumber-sumber penerimaan daerah untuk menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk memacu pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented). Bentuk penyertaan modal daerah adalah berupa uang yang dianggarkan dalam APBD. Besaran penyertaan modal daerah pada PT. Bank NTT adalah sebesar Rp. 22.000.000.000,- (dua puluh dua milyar rupiah), yang dianggarkan secara bertahap dalam APBD dari Tahun Anggaran 2011 hingga 2015.
Penyertaan modal daerah ini ditujukan untuk membiayai peningkatan kinerja atau pengembangan usaha PT. Bank NTT. Direksi PT. Bank NTT wajib menyusun rencana usaha (business plan) yang memuat ringkasan rencana usaha, uraian produk, analisis persaingan, analisa pasar, strategi usaha, dan analisa finansial. Usulan pencairan penyertaan modal daerah diajukan oleh Direksi kepada Bupati melalui SKPKD dengan melampirkan saran dan pertimbangan dari Dewan Komisaris PT. Bank NTT.
Pemerintah Daerah dan PT. Bank NTT membuat Perjanjian Kerjasama yang memuat identitas pihak, jenis dan nilai modal saham, bidang usaha, perbandingan modal, serta hak, kewajiban, dan sanksi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan kepada PT. Bank NTT yang menerima penyertaan modal daerah. Direksi PT. Bank NTT wajib melaporkan realisasi penyertaan modal daerah kepada Bupati secara berkala.