Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 09 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2006 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 09/2006 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 09 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 09 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten MukoMuko
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanMukomuko

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko Nomor 6 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan memperpendek rentang kendali birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat. Satpol PP bertugas menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko. Fungsi Satpol PP meliputi penyusunan perencanaan dan program kerja, pelaksanaan tugas operasional, penyidikan pelanggaran, pembinaan dan pengawasan ketenteraman dan ketertiban umum, serta pengawasan pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Susunan organisasi Satpol PP terdiri dari Kepala Satuan, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Penerangan dan Penyuluhan, Seksi Operasional Trantib, Seksi Penyidikan dan Penindakan, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Satuan adalah Jabatan Eselon III a, sedangkan Kepala Seksi dan Kepala Subbagian adalah Jabatan Eselon IV a. Penjabaran lebih lanjut mengenai tugas pokok dan fungsi masing-masing jabatan struktural akan diatur dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.

(-)

(-)