Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 tentang PAJAK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sabang 4/2012 · Perda Kota Sabang No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK DAERAH
LokasiPemerintah Kota Sabang
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanSabang

Qanun ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongan C; 2. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan. 3. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran. 4. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan.

Qanun Kota Sabang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah mengatur berbagai jenis pajak daerah yang dipungut oleh Pemerintah Kota Sabang. Latar belakang pembentukan qanun ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mengganti peraturan daerah lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.

Qanun ini mengatur beberapa jenis pajak, antara lain:

  1. Pajak Hotel: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. Pajak Restoran: Pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
  3. Pajak Hiburan: Pajak atas penyelenggaraan hiburan.
  4. Pajak Penerangan Jalan: Pajak atas penggunaan tenaga listrik.
  5. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: Pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan.
  6. Pajak Air Tanah: Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
  7. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan: Pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan.

Setiap jenis pajak memiliki ketentuan spesifik mengenai objek pajak, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak. Qanun ini juga mengatur mengenai tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan, keberatan, banding, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, diatur pula mengenai pembukuan, pemeriksaan, dan ketentuan pidana terkait pelanggaran pajak daerah.

1. Pajak terutang yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel dan Restoran, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 3 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Golongan C sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Sabang Nomor 6 Tahun 2003, dan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Sabang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kota Sabang Nomor 7 Tahun 2003, masih tetap merupakan pajak yang terutang dan dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang sesuai dengan tata cara penagihan pajak dalam Qanun ini. 2. Ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana diatur dalam Qanun ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.