Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017

Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2017 tentang Restorasi Sosial

Juga dikenal sebagai: Permensos 22/2017 · Permensos No. 22 Tahun 2017 · Permensos Nomor 22 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2017Tanggal Penetapan:28 November 2017
Sistem Pendidikan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Menteri Sosial
TemaRestorasi Sosial
LokasiKementerian Sosial
Tanggal Berlaku28 Desember 2017
Tanggal Penetapan28 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Sosial ini mengatur tentang Restorasi Sosial, yang bertujuan untuk mengembalikan atau memulihkan kondisi sosial masyarakat yang mengalami kemunduran nilai-nilai luhur bangsa agar kembali pada kondisi ideal. Restorasi Sosial dimaksudkan untuk menempatkan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dan merespon tantangan zaman.

Pelaksanaan Restorasi Sosial dilakukan dengan memberikan penguatan kepada masyarakat untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai luhur budaya bangsa. Sasarannya adalah masyarakat dan nilai-nilai kearifan lokal yang memudar. Strategi penguatan meliputi:

  1. Memperkuat pendidikan kebhinekaan dan menciptakan ruang dialog antarwarga.
  2. Membangun kembali modal sosial untuk memperkukuh karakter dan jati diri bangsa.
  3. Meningkatkan peran kelembagaan sosial.
  4. Meningkatkan partisipasi pemuda dalam pembangunan.
  5. Meningkatkan pembudayaan kesetiakawanan sosial dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.

Penguatan Restorasi Sosial dilaksanakan secara mandiri dan terintegrasi dari tingkat desa/kelurahan hingga nasional, melibatkan Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Kegiatan meliputi pemetaan nilai kearifan lokal, penjajagan, seleksi, penetapan kesepakatan, penyusunan rencana kerja, pelaksanaan penguatan, dan pelaporan.

Penguatan dilakukan melalui kampanye Restorasi Sosial, jejaring kerja, bengkel karakter, dan aksi sosial. Pendanaan berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah.

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, program, dan kegiatan penguatan Restorasi Sosial secara berkala. Mereka juga wajib membuat laporan tertulis secara berjenjang mengenai penguatan Restorasi Sosial setiap tahun.

Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi, gubernur di tingkat kabupaten/kota, dan bupati/wali kota di tingkat kecamatan. Masyarakat juga dapat melakukan pengawasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)