Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Bekasi.
Ketentuan substansial mencakup:
Objek retribusi adalah pelayanan KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Ganti Nama, dan Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah KTP, KK, dan/atau Akta Catatan Sipil yang dicetak atau diterbitkan. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 8, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Bekasi dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.