Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2013 tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bekasi 8/2013 · Perda Kota Bekasi No. 8 Tahun 2013 · Perda Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2013Tanggal Penetapan:10 Juni 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
LokasiPemerintah Kota Bekasi
Tanggal Berlaku10 Juni 2013
Tanggal Penetapan10 Juni 2013
Tempat PenetapanBekasi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah 02 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil dan Kependudukan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 2 Seri B) 2. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah 02 Tahun 2001 tentang Retribusi Pelayanan Catatan Sipil dan Kependudukan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 14 Seri C)

Peraturan Daerah Kota Bekasi ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan administrasi kependudukan dan catatan sipil, serta menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyediakan sumber pendapatan asli daerah guna mendukung otonomi daerah dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kota Bekasi. Ketentuan substansial mencakup: Objek retribusi adalah pelayanan KTP, Kartu Keterangan Bertempat Tinggal, Kartu Penduduk Sementara, Kartu Keluarga, dan Akta Catatan Sipil (Akta Perkawinan, Perceraian, Pengakuan Anak, Ganti Nama, dan Kematian). Subjek retribusi adalah orang pribadi yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut. Retribusi digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jumlah KTP, KK, dan/atau Akta Catatan Sipil yang dicetak atau diterbitkan. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur dalam Pasal 8, dengan tarif yang berbeda untuk WNI dan WNA. Pemungutan retribusi dilakukan di wilayah Kota Bekasi dan hasilnya disetor ke Kas Daerah. Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan.

(-)

1. Penerbitan Akta Perceraian yang pelaporannya melampaui batas waktu 60 hari sejak putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenakan denda sebesar Rp. 50.000 bagi WNI dan Rp. 100.000 bagi WNA. 2. Penerbitan Akta Kematian yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak tanggal kematian dikenakan denda sebesar Rp. 30.000 bagi WNA. 3. Penerbitan Akta Ganti Nama yang pelaporannya melampaui batas waktu 30 hari sejak penetapan pengadilan negeri dikenakan denda Rp. 15.000 bagi WNI, dan Rp. 30.000 bagi WNA. 4. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan daerah diancam kurungan pidana paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 3 kali dari jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang di bayar.