Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 5/2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Kemiskinan
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Penanggulangan Kemiskinan bertujuan untuk memenuhi hak dasar warga negara, memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar, mengembangkan sistem jaminan sosial, dan memberdayakan masyarakat yang lemah. Latar belakangnya adalah kemiskinan merupakan masalah multidimensi yang harus segera diatasi. Tujuannya adalah mencegah, memulihkan, mengembangkan, memberdayakan, melindungi, dan menjamin pemenuhan hak-hak dasar orang miskin agar dapat menjalani kehidupan yang layak dan bermartabat. Ketentuan substansial mencakup: - Visi penanggulangan kemiskinan adalah penurunan angka kemiskinan sesuai target MDGs pada tahun 2015. - Misi meliputi peningkatan kesejahteraan rakyat, mendorong partisipasi warga miskin dalam pembangunan, melaksanakan pembinaan dan pengembangan potensi sumber kesejahteraan sosial, serta meningkatkan ekonomi warga miskin melalui pengembangan ekonomi kerakyatan. - Target penanggulangan kemiskinan adalah penurunan angka kemiskinan sebesar 0,5% setiap tahunnya. - Indikator kemiskinan mencakup luas lantai bangunan tempat tinggal, jenis lantai dan dinding, fasilitas buang air besar, sumber penerangan dan air minum, bahan bakar memasak, konsumsi daging/susu, kemampuan membeli pakaian baru, frekuensi makan, kemampuan membayar biaya pengobatan, sumber penghasilan kepala rumah tangga, pendidikan kepala rumah tangga, dan kepemilikan tabungan/barang berharga. - Data orang miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Bupati sebagai dasar pemberian bantuan dan/atau pemberdayaan. - Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat, dengan sasaran perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. - Bentuk penanggulangan kemiskinan meliputi pengembangan potensi diri, bantuan pangan dan sandang, penyediaan pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, bantuan hukum, dan/atau pelayanan sosial. - Orang miskin berhak memperoleh kecukupan pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, perlindungan sosial, derajat kehidupan yang layak, lingkungan hidup yang sehat, peningkatan kondisi kesejahteraan, serta pekerjaan dan kesempatan berusaha. - Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengembangan potensi diri, penyediaan bantuan pangan dan sandang, pelayanan perumahan, kesehatan, pendidikan, akses kesempatan kerja dan berusaha, serta pelayanan sosial.

(-)

(-)