Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 8/2014 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
LokasiPemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanMataram

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2015. APBD tersebut mencakup total pendapatan daerah sebesar Rp. 3.039.987.551.600,00 dan total belanja daerah sebesar Rp. 2.993.637.551.600,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 46.350.000.000,00. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 11.650.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 58.000.000.000,00, sehingga terdapat pembiayaan netto sebesar Rp. (46.350.000.000,00). Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pendapatan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari bagi hasil pajak bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana darurat, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi). Peraturan ini juga mengatur mengenai keadaan darurat dan belanja tidak terduga, termasuk belanja kebutuhan tanggap darurat bencana. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, dan/atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara.

(-)

(-)