Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Samosir 11/2006 · Perda Kabupaten Samosir No. 11 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Samosir Nomor 11 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2006Tanggal Penetapan:28 Desember 2006
Pemerintahan DesaPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Samosir
Tanggal Berlaku28 Desember 2006
Tanggal Penetapan28 Desember 2006
Tempat PenetapanPangururan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Samosir. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa oleh BPD yang terdiri dari unsur perangkat desa, pengurus lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat.
  2. Persyaratan pemilih, yaitu penduduk desa WNI yang terdaftar minimal 6 bulan, berusia 17 tahun atau sudah menikah, dan tidak dicabut hak pilihnya.
  3. Persyaratan calon Kepala Desa, termasuk bertaqwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal SLTP, berusia minimal 25 tahun, penduduk desa setempat, tidak pernah dihukum pidana minimal 5 tahun, berkelakuan baik, dan bersedia dicalonkan.
  4. Proses penjaringan dan penyaringan calon Kepala Desa oleh panitia pemilihan.
  5. Mekanisme pemilihan, kampanye, pelaksanaan pemilihan, penghitungan suara, penetapan, pengesahan, dan pelantikan Kepala Desa.
  6. Kondisi pemberhentian Kepala Desa, baik sementara maupun tetap, serta pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu.
  7. Tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

Peraturan ini juga mengatur hak, wewenang, dan kewajiban Penjabat Kepala Desa yang diangkat dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Kepala Desa yang melalaikan tugasnya sehingga merugikan Negara atau Daerah dan masyarakat desa, dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian sesuai dengan peraturan yang berlaku. 2. Kepala Desa yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku, dan/atau norma-norma yang hidup dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di desa yang bersangkutan, dapat dikenakan tindakan administrasi berupa teguran, pemberhentian sementara dan/atau pemberhentian setelah diadakan penelitian secara seksama.