Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1992 tentang Pembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PP 35/1992 · PP No. 35 Tahun 1992 · PP Nomor 35 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 1992Tanggal Penetapan:13 Juli 1992
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan 18 (Delapan Belas) Kecamatan Di Wilayah Kabupaten-Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, Dan Di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 1992
Tanggal Penetapan13 Juli 1992
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1992 ini bertujuan untuk membentuk 18 kecamatan baru di wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun, Dairi, Tapanuli Selatan, Karo, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Nias, Langkat, dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dalam Provinsi Sumatera Utara. Pembentukan ini dilakukan untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pelayanan publik seiring dengan peningkatan jumlah penduduk dan aktivitas pembangunan. Setiap kecamatan baru dibentuk dengan mengurangi wilayah dari kecamatan yang sudah ada sebelumnya. Peraturan ini juga menetapkan pusat pemerintahan untuk masing-masing kecamatan baru dan menyatakan bahwa batas wilayah kecamatan dituangkan dalam peta yang menjadi bagian dari peraturan ini. Selain itu, perubahan lebih lanjut terkait batas desa/kelurahan dalam kecamatan diatur oleh Peraturan Daerah sesuai pedoman dari Menteri Dalam Negeri.

(-)

(-)