Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Juga dikenal sebagai: Peraturan BKN 18/2019 · Peraturan BKN No. 18 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:20 September 2019Tanggal Penetapan:6 September 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Badan Kepegawaian Negara
TemaPetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku20 September 2019
Tanggal Penetapan06 September 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (JF Pranata Keuangan APBN). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

  1. Kedudukan dan Tugas: JF Pranata Keuangan APBN berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Keuangan APBN pada Instansi Pusat dan Instansi Vertikal. Tugasnya meliputi perikatan dan penyelesaian tagihan, pelaksanaan perintah pembayaran, kebendaharaan, pengelolaan administrasi belanja pegawai, dan penyiapan analisis laporan keuangan instansi.
  2. Kategori dan Jenjang Jabatan: Jabatan ini merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan dengan jenjang Terampil, Mahir, dan Penyelia.
  3. Unsur Kegiatan: Unsur kegiatan terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan keuangan APBN, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  4. Pengangkatan: Pengangkatan PNS dalam JF Pranata Keuangan APBN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian. Persyaratan pengangkatan meliputi pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji Kompetensi: Uji kompetensi mencakup kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural.
  6. Target Angka Kredit: Ditetapkan target angka kredit minimal setiap tahun untuk setiap jenjang jabatan.
  7. Penilaian Kinerja: Dilakukan minimal 1 kali setahun berdasarkan SKP.
  8. Tim Penilai: Dibentuk Tim Penilai untuk membantu penetapan angka kredit.
  9. Kenaikan Jabatan dan Pangkat: Diatur syarat dan ketentuan kenaikan jabatan dan pangkat.
  10. Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali: Diatur kondisi pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam jabatan.

(-)

1. Pranata Keuangan APBN akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2. Pranata Keuangan APBN akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.