di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Ijin Usaha Jasa Konstruksi
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 5/2005 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2005 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kota Surakarta ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan tujuan melindungi kepentingan masyarakat, membina masyarakat di bidang jasa konstruksi, mewujudkan tertib penyelenggaraan konstruksi, menjamin kesetaraan antara pengguna dan penyedia jasa, serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi yang meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Usaha jasa konstruksi dapat berbentuk orang pribadi atau badan usaha, baik nasional maupun asing. Klasifikasi dan kualifikasi usaha jasa konstruksi harus didapatkan dari lembaga yang berwenang. Badan usaha yang melakukan jasa konsultansi perencanaan atau pengawasan konstruksi harus memiliki klasifikasi dan kualifikasi yang sesuai. Pelaksana konstruksi perorangan hanya dapat melaksanakan pekerjaan berisiko kecil, berteknologi sederhana, dan berbiaya ringan. Pekerjaan berisiko tinggi dan berbiaya besar hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau badan usaha asing yang dipersamakan.
Badan usaha yang telah mendapatkan sertifikat klasifikasi dan kualifikasi wajib mengikuti registrasi yang dilakukan oleh Lembaga. Asosiasi perusahaan yang memenuhi syarat dapat menyelenggarakan klasifikasi dan kualifikasi setelah diakreditasi oleh Lembaga. Setiap badan usaha atau orang pribadi yang menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Walikota. Pemegang IUJK bertanggung jawab terhadap hasil pekerjaannya berdasarkan prinsip keahlian, kepatutan, dan kejujuran intelektual.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kegagalan bangunan, jangka waktu pertanggungjawaban, penilaian kegagalan bangunan oleh penilai ahli, serta ganti rugi dalam hal terjadi kegagalan bangunan. Mekanisme perizinan diatur mulai dari wewenang pemberian izin oleh Walikota, tata cara mendapatkan izin, masa berlaku izin, hingga pencabutan izin.
Selain itu, diatur pula mengenai retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi, termasuk objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penyedia jasa konstruksi, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, tata cara penagihan, serta pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.