Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 632 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 632 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Tentang Pajak Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Keppres 632/1961 · Keppres No. 632 Tahun 1961 · Keppres Nomor 632 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Desember 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Timur Tentang Pajak Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Desember 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 632 Tahun 1961 ini mengesahkan Peraturan Daerah tingkat ke I Djawa Timur tentang pajak rumah tangga. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Djawa Timur dalam sidangnya pada tanggal 29 Mei 1961. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)