Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya No. 13 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surabaya 13/2013 · Perda Kota Surabaya No. 13 Tahun 2013 · Perda Kota Surabaya Nomor 13 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur melalui Konversi Dana Cadangan Umum PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur menjadi Modal Disetor Pemerintah Daerah
LokasiPemerintah Kota Surabaya
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Desember 2013
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 8) Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 8).

Peraturan Daerah Kota Surabaya ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) melalui konversi dana cadangan umum Bank Jatim menjadi modal disetor Pemerintah Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal ini bertujuan untuk mengembangkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebagaimana investasi yang telah dilakukan sebelumnya. Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Jatim yang menyetujui peningkatan modal ditempatkan dan disetor melalui konversi dana cadangan umum.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah melakukan penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 47.580.864.250,00 yang berasal dari konversi dana cadangan umum Bank Jatim, berupa 190.323.457 lembar saham.
  • Dengan penambahan ini, kepemilikan saham Pemerintah Daerah pada Bank Jatim menjadi 319.243.457 lembar saham senilai Rp. 79.810.864.250,00 per 30 Juni 2012.
  • Modal Pemerintah Daerah ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan dan menjadi tanggung jawab PT. Bank Jatim dalam pengelolaannya.
  • Kepala Daerah berwenang melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal yang dikelola oleh Bank Jatim, atau dapat melimpahkan kewenangan ini kepada pejabat yang ditunjuk.

(-)

(-)